Dana migas diusulkan 5% dari pendapatan migas



JAKARTA. Setelah masa reses kelar, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Undang-Undang Minyak dad Gas Bumi (UU Migas). Mewakili pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengatur pengelolaan dana minyak dan gas bumi atau petroleum fund.

Ini merupakan jawaban dari usulan DPR yang telah memasukkan konsep dana migas ke dalam draf revisi Undang-undang Migas itu.

Oh iya, petroleum fund adalah pengembalian sebagian pendapatan (back flow) dari industri migas untuk kelangsungan industri migas di masa datang. Dana migas itu diharapkan dapat digunakan untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan bagi generasi mendatang.


Berdasarkan draf bahan revisi UU Migas, dana migas ini diatur dalam Bab IX mulai dari pasal 54 hingga 56. (lihat tabel: Pasal Dana Migas dalam Revisi UU Migas)

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, petroleum fund dapat digunakan untuk menemukan cadangan migas, efisiensi teknologi, dan berbagai ilmu baru di bidang migas. "Saya setuju dengan masuknya petroleum fund ke dalam salah satu pasal pada UU Migas. Betapa pentingnya petroleum fund ini disisihkan dari hasil pendapatan migas. Misalnya, 5% dari pendapatan migas yang selama ini masuk ke APBN," kata Rudi Rubiandini lewat pesan singkatnya, Senin (30/7).

Tarik minat investor

Asal tahu saja, hingga semester I tahun ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp 198,3 triliun.

Kata Rudi, untuk mewjudukan petroleum fund itu, saat ini dibutuhkan pengumpulan data hasil eksplorasi migas untuk menentukan data cadangan migas yang akurat. Data ini akan menarik investor yang memiliki dana dan teknologi untuk berinvestasi di sektor migas.

Jika ada dana migas, pemerintah mampu membiayai pengumpulan data awal hasil eksplorasi. "Makin akurat dan makin komplit data yang dimiliki, makin besar investor yang datang ke Indonesia," kata Rudi penuh harap.

Hasilnya, mampu memberi peluang kepada Indonesia untuk mendapatkan tambahan cadangan migas untuk dinikmati 10 tahun hingga 20 tahun mendatang. "Jadi dana migas bisa disebut sebagai umpan untuk kestabilan migas masa datang," kata Rudi.

Pengamat perminyakan Suyitno Patmosukismo menjelaskan, dana migas dapat dimanfaatkan untuk menyediakan data wilayah kerja migas seperti survei geologi dan melaksanakan pengeboran di salah satu cekungan di blok eksplorasi. "Tujuannya untuk menarik minat investor saat blok migas itu ditawarkan pemerintah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri