JAKARTA. Setelah masa reses kelar, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Undang-Undang Minyak dad Gas Bumi (UU Migas). Mewakili pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengatur pengelolaan dana minyak dan gas bumi atau petroleum fund. Ini merupakan jawaban dari usulan DPR yang telah memasukkan konsep dana migas ke dalam draf revisi Undang-undang Migas itu. Oh iya, petroleum fund adalah pengembalian sebagian pendapatan (back flow) dari industri migas untuk kelangsungan industri migas di masa datang. Dana migas itu diharapkan dapat digunakan untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan bagi generasi mendatang.
Dana migas diusulkan 5% dari pendapatan migas
JAKARTA. Setelah masa reses kelar, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Undang-Undang Minyak dad Gas Bumi (UU Migas). Mewakili pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengatur pengelolaan dana minyak dan gas bumi atau petroleum fund. Ini merupakan jawaban dari usulan DPR yang telah memasukkan konsep dana migas ke dalam draf revisi Undang-undang Migas itu. Oh iya, petroleum fund adalah pengembalian sebagian pendapatan (back flow) dari industri migas untuk kelangsungan industri migas di masa datang. Dana migas itu diharapkan dapat digunakan untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan bagi generasi mendatang.