Dana Milik Dapen Telkom Nyangkut di SRIL, Begini Kata Dapen Telkom dan Sritex*



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih terkena penghentian perdagangan sementara alias suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021. Kondisi ini membuat saham emiten tekstil dan garmen tersebut tidak dapat diperdagangkan.

Salah satu pihak yang terkena dampak suspensi SRIL adalah Dana Pensiun (Dapen) Telkom.

Namun, Direktur Investasi Dana Pensiun Telkom Siti Rakhmawati menegaskan, investasi yang tersangkut di saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) tidak mempengaruhi kemampuan Dapen Telkom untuk membayar manfaat pensiun kepada para pesertanya.


Pasalnya, investasi yang ditempatkan di SRIL tergolong kecil dibandingkan dengan besaran manfaat yang harus dibayarkan.

Rakhma, sapaan akrab Siti Rakhmawati menyampaikan, secara keseluruhan, uang pensiun yang dibayarkan Dapen Telkom setiap tahunnya mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara itu, investasi Dapen Telkom di saham SRIL hanya sebesar Rp 1,4 miliar.

Menurut Rakhma, untuk memenuhi pembayaran manfaat kepada peserta, Dapen Telkom sudah mengelola portofolio investasinya secara tepat.

"Pembayaran yang sudah terjadwal, kami sudah manage dengan instrumen fixed income dengan strategi liability-driven investment. Penempatan investasi pada saham hanya untuk optimalisasi return dengan tata kelola dan manajemen risiko yang sesuai best practice," ungkap Rakhma kepada Kontan.co.id, Kamis (21/7).

Penjelasan lengkap Rakhma tersebut juga bisa dibaca di Kontan.co.id berjudul "Dana Pensiun Telkom Nyangkut Saham SRIL, Ini Penjelasan Manajemen".

Baca Juga: Rugi Bersih Sri Rejeki Isman (SRIL) Turun Jadi US$ 38,97 Juta di Kuartal I 2022

Sementara, seorang perwakilan dari Dapen Telkom yang hadir dalam acara public expose Sritex pada Kamis (21/7) menyayangkan suspensi yang terjadi pada saham SRIL.

Menurutnya, Dapen Telkom membutuhkan dana untuk membayarkan uang pensiun sebesar Rp 1,8 triliun setiap tahunnya. Dana pensiun yang ada ditempatkan di beberapa instrumen investasi, termasuk saham. 

Akan tetapi, karena kebutuhan likuiditas yang semakin besar akibat profil peserta yang semakin mature, Dapen Telkom mulai mengurangi porsi investasinya di saham. 

Perwakilan Dapen Telkom yang hadir secara langsung, Kamis (21/7), menanyakan perkiraan kapan suspensi SRIL akan dicabut. Mengingat, suatu saham berpotensi terkena delisting apabila disuspensi selama 24 bulan. Tenggat waktu 24 bulan bagi SRIL jatuh pada 18 Mei 2023.

Sementara, Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan, pencabutan suspensi perdagangan menjadi perhatian utama perusahaan. Sritex sudah beberapa kali berkomunikasi dengan otoritas khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait cara agar saham SRIL bisa diperdagangkan lagi.

Menurut Welly, Sritex sudah menyelesaikan segala persyaratan administrasi yang diperlukan BEI. Akan tetapi, pencabutan suspensi SRIL masih terhalang oleh putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Sritex belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan kasasi atas homologasi PKPU. 

"Harapan kami terkait hal tersebut, semakin cepat kami mendapatkan salinan keputusan, hal itu akan membantu untuk BEI mencabut suspensi saham SRIL," tutur Welly.

Baca Juga: Semester I 2022, Tren Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tercatat Menurun

Ia mengatakan, salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi Sritex untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan pemenuhan administrasi lainnya ke BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Sampai saat ini, Sritex sudah melakukan langkah-langkah yang proaktif untuk memperoleh salinan putusan MA.

Tim legal Sritex terus melakukan komunikasi dengan Pengadilan Niaga Semarang terkait adanya pengembalian berkas-berkas dari kreditur yang mencabut kasasi. Sritex berharap dapat memperoleh salinan putusan MA tersebut pada bulan ini. 

*UPDATE, Jumat (22/7), Pukul 09.00 WIB. Berita ini kami update dengan menambahkan penjelasan dari Dapen Telkom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi