Dana nasabah hilang, HSBC digugat di pengadilan



JAKARTA. The Hongkong and Shanghai banking Corporation (HSBC) Ltd, dikabarkan sedang digugat oleh salah seorang nasabahnya bernama Indah Eko Sulistyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan diajukan gugatannya tersebut lantaran, HSBC dianggap telah menghilangkan duit milik indah yang disimpan di HSBC senilai Rp 900 juta.

Berdasarkan gugatan yang diterima KONTAN, perkara ini bermula ketika pada 25 Februari 2011, Indah menempatkan uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk deposito di bank asal Hongkong tersebut. Adapun penempatan dilakukan secara transfer, dari rekening Indah lainnya, ke rekeningnya di HSBC.

Kepastian penempatan duit tersebut sudah oleh pihak HSBC melalui salah satu karyawannya bernama Yenita Setiawati. Pada saat itu, kepada Indah Yeniwati mengakui kalau dananya sudah diterima pihak Bank.


Namun, kejadian buruk mulai terjadi ketika Indah mendapat kabar kalau Yeniwati telah keluar dari HSBC. Terkait hal tersebut, pada tanggal 15 Maret 2011, Indah dipanggil oleh manajemen HSBC.

Dalam pertemuan itu diberitahukan kalau uang milik Indah sudah dipindahkan ke rekening lainnya, sebesar Rp 900 juta. Padahal Indah merasa sama sekali tidak pernah melakukan pemindahbukuan tersebut.

Apalagi, dari keterangan Yeniwati kepada Indah sebelumnya, uang tersebut tidak mungkin bisa keluar rekening deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baru, pada bulan Mei 2011 Indah baru diberitahukan oleh pihak HSBC kalau uang deposito miliknya telah dipindahbukukan oleh Yeniwati dengan cara transfer. Namun, meski mengakui uang tersebut telah dipindahbukukan melalui mekanisme yang salah, HSBC enggan mengganti kerugian Indah.

Menurut kuasa hukum indah, Bayu Prasetyo, berdasarkan kejadian tersebut seharusnya HSBC bisa mempertanggungjawabkan perbuatan karyawannya, yang telah merugikan Indah. “Apalagi kejahatan itu diakui oleh HSBC, Dia seharusnya mengganti uang yang ditransfer tersebut,” kata Bayu.

Menurut Bayu, Indah bukanlah satu-satunya korban dalam kasus serupa di HSBC. Karena dia bilang, masih ada beberapa nasabah lain yang telah menjadi korban kelalaian HSBC tersebut.

Tindakan HSBC tersebut dinilai Bayu bertentangan dengan peraturan yang ada, di mana setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut. Oleh karena itu, Indah menuntut HSBC untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 900 juta, dan imateriil sebesar Rp 500 juta.

Sementara terkait gugatan tersebut, pihak HSBC belum bersedia menanggapinya. Ketika dihubungi, Corporate Communication HSBC, Maya Rizano, tidak mengangkat teleponnya, begitu pun dengan pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalasnya.

Namun, dari berkas jawaban yang diterima KONTAN, HSBC mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, HSBC menilai gugatan tersebut kurang pihak, karena tidak menyertakan PT Indotrust Golden Persada (IGP). IGP merupakan perusahaan yang telah menawarkan produk deposito tersebut kepada Indah. Selain menilai kurang pihak, HSBC juga menilai gugatan salah alamat, dan juga kabur.

Sementara dalam pokok perkara HSBC menolak semua tuduhan tersebut. Karena menurutnya semua pengisian formulir transfer itu menjadi tanggung jawab nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.