Dana nasabah raib, OJK bakal evaluasi pengawasan internal Bank Maybank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11).

Asal tahu, perkara di Maybank menguak setelah seorang Kantor Cabang Maybank menilap uang nasabah Rp 22,87 miliar. Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak kejahatan perbankan.


Baca Juga: Fakta-fakta hilangnya duit puluhan miliar milik atlet e-sport Winda Earl di Maybank

Terkait hal tersebut, Anto juga mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto juga mengimbau agar Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya.

“Kami mengingatkan bank untuk segera melakukan investigasi atas dugaan farud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” kata Anto.

Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria sebelumnya dalam pernyataan resmi menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin. 

Selanjutnya: Bos Maybank bicara soal pengembalian uang nasabah yang hilang Rp 22 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat