KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penempatan uang negara pada lima bank besar Tanah Air untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pemerintah menyalurkan total dana hingga Rp 200 triliun ke bank mitra, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp 55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 55 triliun, serta PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 55 triliun.
Dana Negara Rp 200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Tenor Fleksibel 6 Bulan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penempatan uang negara pada lima bank besar Tanah Air untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pemerintah menyalurkan total dana hingga Rp 200 triliun ke bank mitra, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp 55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 55 triliun, serta PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 55 triliun.
TAG: