JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa berlega hati. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana tentang penambahan besaran dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelolanya. Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016, yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 28 Desember 2015 itu menyebutkan, tahun ini, besaran presentase, masing-masing sebesar 5,757% dari iuran program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dan sebesar 10% dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua dan 10% dari hasil pengembangan program jaminan pensiun. Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandja Utoh mengatakan, besaran dana operasional tahun ini bakal lebih besar ketimbang yang berlaku sebelumnya.
Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan naik
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa berlega hati. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana tentang penambahan besaran dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelolanya. Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016, yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 28 Desember 2015 itu menyebutkan, tahun ini, besaran presentase, masing-masing sebesar 5,757% dari iuran program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dan sebesar 10% dari dana hasil pengembangan program jaminan hari tua dan 10% dari hasil pengembangan program jaminan pensiun. Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandja Utoh mengatakan, besaran dana operasional tahun ini bakal lebih besar ketimbang yang berlaku sebelumnya.