KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menganggarkan dana untuk otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat yang dianggarkan pada 2022 tersebut, lebih besar 12,6% dibandingkan dalam outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2021 sebesar Rp 7,6 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, sesaui amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.
Dana Otonomi Khusus Papua akan dibagi menjadi dua, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menganggarkan dana untuk otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat yang dianggarkan pada 2022 tersebut, lebih besar 12,6% dibandingkan dalam outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2021 sebesar Rp 7,6 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, sesaui amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.