KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. "Itu tentunya efektifnya setelah PP ditandatangani. Kami enggak akan mungkin mendahului PP, (aturannya) lebih tinggi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017). Menurut Sandiaga, hingga kini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol.
Dana parpol di DKI naik 10 kali jika ada revisi PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kenaikan bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. "Itu tentunya efektifnya setelah PP ditandatangani. Kami enggak akan mungkin mendahului PP, (aturannya) lebih tinggi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017). Menurut Sandiaga, hingga kini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol.