Dana pegawai 50%, bisa tambah PNS



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memperpanjang moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini berlaku bagi daerah yang boros, dengan menghamburkan lebih dariĀ  50% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari untuk belanja pegawai.Larangan rekrutmen PNS tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

Mendagri berjanji aturan ini kelar pada awal Mei mendatang. "Besaran belanja pegawai maksimal sebesar 50% dari total belanja APBD. Jika lebih besar, kami tidak izinkan mereka menerima pegawai baru," tegas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (25/4).

Kemdagri akan bertemu dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada awal Mei 2013, nanti untuk membahas rencana kebijakan baru tersebut. Tujuan kebijakan memperpanjang moratorium penerimaan PNS tak lain agar daerah menjalankan efisiensi pengeluaran dan bisa fokus pada pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Mantan Gubernur Sumatra Selatan ini mengakui, saat ini masih banyak daerah yang menggunakan 70% belanja daerah untuk pegawainya. Jika kondisi ini tidak di rem, maka anggaran belanja modal di daerah tersebut akan sangat minim. "Saat ini, rata-rata anggaran belanja modal dari total seluruh daerah cuma 18%. Padahal, idealnya anggaran belanja modal daerah minimal sebesar 28%-30% dari bujet APBD," kata Gamawan.

Reydonnyzar Moenek, kepala Pusat Penerangan Kemdagri menambahkan, saat ini sebanyak 294 kabupaten, kota, dan provinsi memiliki anggaran belanja pegawai dengan porsi 50%-73% dariĀ  total belanja di APBD. "Makanya Kemdagri menerapkan moratorium agar anggaran belanja pegawai bisa ditekan maksimal 50% dari APBD," ujarnya.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Hanya saja, pemda masih enggan untuk melaksanakannya. Misalnya, standar pembelian kendaraan dinas untuk bupati adalah kapasitas mesin, maksimal 3.000 cc. "Faktanya, masih ada yang membeli mobil dinas mewah seperti Hammer," ungkap Reydonnyzar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan