JAKARTA. Realisasi penggunaan dana pembebasan lahan yang disalurkan pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara masih minim. Dari anggaran dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 16 triliun, hingga saat ini yang sudah dipergunakan hanya Rp 5 triliun. Artinya, tingkat penyerapannya masih sekitar 31%. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sonny Loho, pencairan dana pembebasan lahan dicairkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perppres). Tanpa itu, pihaknya tidak bisa menyalurkannya ke BLU Lembaga Manajemen Aset Negara.
Dana pembebasan lahan baru digunakan 31,2%
JAKARTA. Realisasi penggunaan dana pembebasan lahan yang disalurkan pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara masih minim. Dari anggaran dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 16 triliun, hingga saat ini yang sudah dipergunakan hanya Rp 5 triliun. Artinya, tingkat penyerapannya masih sekitar 31%. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sonny Loho, pencairan dana pembebasan lahan dicairkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perppres). Tanpa itu, pihaknya tidak bisa menyalurkannya ke BLU Lembaga Manajemen Aset Negara.