Dana pembebasan lahan baru digunakan 31,2%



JAKARTA. Realisasi penggunaan dana pembebasan lahan yang disalurkan pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara masih minim.

Dari anggaran dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 16 triliun, hingga saat ini yang sudah dipergunakan hanya Rp 5 triliun. Artinya, tingkat penyerapannya masih sekitar 31%.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sonny Loho, pencairan dana pembebasan lahan dicairkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perppres). Tanpa itu, pihaknya tidak bisa menyalurkannya ke BLU Lembaga Manajemen Aset Negara.


Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah, pembebesan lahannya harus sudah dilakukan. Artinya, menggunakan sistem reimburse. "Jika disalurkan sebelum itu, kami menyalahi aturan," kata Sonny, Senin (22/11).

Dari yang sudah disalurkan itu, salah satunya diberikan kepada PT Hutama Karya, untuk membebaskan lahan proyek jalan tol trans Sumatera. Selain itu ada beberapa proyek lainnya.

Sonny menilai, banyak kontraktor proyek yang enggan mengambil risiko untuk menutup sementara kebutuhan pembebasan lahan. Namun demikian, pemerintah rencananya akan menyalurkan seluruh anggaran tersebut maksimal sampai akhir tahun ini.

Paling tidak, dana tersebut akan disalurkan lebih dahulu dari pemerintah kepada BLU. Baru nanti BLU Lembaga Manajemen Aset Negara yang menyalurkannya kepada kontraktor. Sebab, jika dana tersebut masih mengendap di pemerintah sampai akhir tahun ini, maka akan hangus, karena tidak bisa carry over ke tahun berikutnya.

Sedangkan jika anggaran tersebut sudah di BLU, maka dana tersebut bisa dicairkan kapan saja ke kontraktor. "Ini harus terserap, supaya proyek bisa jalan," ujar Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini