Dana pembebasan lahan tol oleh LMAN segera cair



JAKARTA. Pencairan dana talangan pembebasan tanah oleh Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) segera terealisasi. Pada tanggal 4 April 2017 rencananya akan ada penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pencairan dana tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, MoU itu merupakan persyaratan sebelum pencairan dana talangan oleh tiga pihak yakni LMAN, BPJT dan BUJT. "Syarat dibayarkan itu (adanya MoU)," kata Herry, Kamis (30/3).

Kementerian PUPR, menurut Herry telah menyelesaikan revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan pencairan dana talangan ini. Selain itu, verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proses penalangan oleh BUJT ini juga telah selesai dilakukan.


Dana talangan dibayarkan dari anggaran pembebasan lahan yang LMAN untuk tahun 2016 sebesar Rp 16 triliun itu batas waktu pembayarannya oleh BUJT adalah hingga 24 Maret. Bila, tidak mencukupi maka dibayarkan melalui anggaran LMAN tahun 2017.

Tahun 2017 alokasi anggaran yang dikelola LMAN sebesar Rp 20 triliun. Perinciannya sebesar Rp 13 triliun digunakan untuk pembebasan tanah proyek jalan tol, sedangkan sisanya pembebasan proyek infrastruktur yang masuk prioritas nasional.

Sekadar catatan, pencairan dana LMAN itu termasuk dengan hasil pengembangan atau bunga yang diberikan kepada BUJT. Untuk pencairan dana talangan LMAN tahun 2017, Herry berharap dapat dicairkan berbarengan dengan dana LMAN tahun 2016.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengharap agar proses pencairan dana talangan ini dapat segera terselesaikan. Dengan demikian pembebasan lahan terus bergerak dan pembangunan jalan tol tidak terhambat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya M. Cholic mengatakan, bila ketentuan soal pencairan cana talangan ini sudah dapat dilakukan pihaknya akan segera menagihnya untuk kegiatan yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto