KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank telah tembus Rp 202,35 triliun pada Maret 2022. Dana yang mengendap tersebut naik dari periode sama tahun sebelumnya, yaitu pada Maret 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun dan pada Maret 2021 sebesar Rp 182,33 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank, saat ini sedang dilakukan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal 40%.
Dana Pemda di Bank Menumpuk, Ini yang Dilakukan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank telah tembus Rp 202,35 triliun pada Maret 2022. Dana yang mengendap tersebut naik dari periode sama tahun sebelumnya, yaitu pada Maret 2020 yang sebesar Rp 177,52 triliun dan pada Maret 2021 sebesar Rp 182,33 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk mengurangi dana pemda yang menumpuk di bank, saat ini sedang dilakukan percepatan belanja modal untuk menyerap Produksi Dalam Negeri (P3DN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan minimal 40%.