JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas bank syariah dengan mengacu pada finance to deposit ratio (FDR) semakin membaik. Itu terlihat dari posisi FDR bank syariah per September yang berada pada kisaran 93% atau lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar 103%. Menurut Edi Setiadi, Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah OJK, penurunan level FDR tersebut seiring dengan perlambatan kredit yang diimbangi dengan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). "Terutama sejak masuknya dana haji ke bank syariah," tutur Edi kepada KONTAN, Senin (8/12). Seperti diketahui, ada sekitar Rp 32 triliun dana haji yang ditempatkan di bank. Dan dari jumlah itu, sekitar Rp 16 triliun dana haji yang berada di bank konvensional harus dialihkan ke bank syariah.
Dana Pemda jadi potensi likuiditas bank syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas bank syariah dengan mengacu pada finance to deposit ratio (FDR) semakin membaik. Itu terlihat dari posisi FDR bank syariah per September yang berada pada kisaran 93% atau lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar 103%. Menurut Edi Setiadi, Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah OJK, penurunan level FDR tersebut seiring dengan perlambatan kredit yang diimbangi dengan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). "Terutama sejak masuknya dana haji ke bank syariah," tutur Edi kepada KONTAN, Senin (8/12). Seperti diketahui, ada sekitar Rp 32 triliun dana haji yang ditempatkan di bank. Dan dari jumlah itu, sekitar Rp 16 triliun dana haji yang berada di bank konvensional harus dialihkan ke bank syariah.