Dana Pemda Mengendap di Bank Saat Belanja Daerah Melambat, Ini Dampaknya ke BPD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah daerah (Pemda) masih melambat pada awal tahun. Di sisi lain, dana Pemda yang tersimpan di perbankan justru meningkat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tren dana simpanan pemda di perbankan sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi namun cenderung meningkat.

Pada Januari 2025 misalnya, dana simpanan pemda tercatat sebesar Rp 143 triliun, naik menjadi Rp 158 triliun pada Februari 2025.


Nilai tersebut sempat turun ke Rp 147 triliun pada Maret, sebelum melonjak ke Rp 182 triliun pada April dan kembali meningkat menjadi Rp 204 triliun pada Mei.

Pada Juni, dana simpanan sedikit menurun ke Rp 195 triliun, namun kembali naik menjadi Rp 215 triliun pada Juli dan Rp 233 triliun pada Agustus.

Tren kenaikan berlanjut hingga mencapai puncaknya pada September sebesar Rp 244 triliun. Memasuki kuartal IV-2025, dana simpanan mulai menurun menjadi Rp 230 triliun pada Oktober dan Rp 218 triliun pada November 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai kondisi ini tidak terlepas dari sikap hati-hati pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah ketidakpastian fiskal.

Baca Juga: OJK Dorong KUB BPD Perkuat Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Menurut Bhima, Pemda cenderung menahan belanja karena khawatir terjadi pemangkasan anggaran susulan, terutama terkait pelebaran defisit APBN serta kebutuhan subsidi energi.

“Pemda wajar berjaga-jaga karena khawatir ada pemangkasan anggaran susulan. Akhirnya mereka menyimpan dana cadangan lebih besar,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Ia juga menilai, pemangkasan anggaran dana desa hingga 58% untuk program Koperasi Desa (Kopdes) turut memberikan tekanan pada daerah. Selain itu, dorongan pembahasan Perppu Tindak Pidana Ekonomi membuat pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa.

“Pemda jadi takut membuat komitmen pengadaan barang jasa. Kalau tidak hati-hati bisa berakhir di pidana, akhirnya pengadaan barang jasa jadi lambat terealisasi,” jelas Bhima.

Kondisi tersebut berdampak pada bank pembangunan daerah (BPD). Bhima menilai penumpukan dana Pemda di perbankan bisa menimbulkan tantangan tersendiri bagi BPD.

Menurutnya, dana Pemda yang mengendap memang dapat menurunkan biaya dana (cost of fund) karena bersifat murah. Namun di sisi lain, struktur dana bank menjadi kurang sehat.

“BPD jadi kesulitan karena dana pemda yang parkir berlebih, sementara pertumbuhan kredit UMKM khususnya segmen menengah dan kecil masih rendah,” kata Bhima.

Ia juga mengingatkan adanya potensi mismatch tenor, karena dana Pemda umumnya bersifat jangka pendek—biasanya hanya satu tahun anggaran—sementara kredit yang disalurkan bank cenderung berjangka menengah hingga panjang.

“Mismatch ini merupakan risiko terselubung bagi BPD,” ujarnya.

Namun Bhima mengingatkan, jika ketidakpastian fiskal masih berlanjut, tren penumpukan dana Pemda di perbankan berpotensi terus terjadi.

“Kalau semua pihak masih saling menunggu, efeknya pembangunan ekonomi daerah bisa ikut melambat,” tutupnya.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Multiguna Bank BPD DIY Capai Rp4,51 Triliun pada Januari 2026

Sementara itu, sejumlah BPD mengakui adanya peningkatan dana Pemda yang tersimpan di bank pada awal tahun 2026, meskipun fenomena ini dinilai bersifat musiman.

Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah BPD DIY Raden Agus Trimurjanto mengatakan dana Pemda yang tersimpan di Bank BPD DIY pada Februari 2026 mencapai sekitar 12,8% dari total dana pihak ketiga (DPK). Angka ini meningkat dibandingkan posisi Januari yang berada di kisaran 4,2%.

“Hal ini wajar mengingat optimalisasi realisasi atau penyerapan anggaran Pemda biasanya terjadi setelah kuartal I,” ujarnya.

Secara tren tahunan, porsi dana Pemda di BPD DIY justru cenderung menurun, yakni dari 12,96% pada 2023 menjadi 12,66% pada 2024 dan 12,61% pada 2025. Meski demikian, total DPK bank tetap meningkat berkat kontribusi dari segmen ritel, korporasi swasta, hingga institusi seperti perguruan tinggi.

Agus menambahkan, dana Pemda sebagai bagian dari DPK memang mempengaruhi struktur biaya dana bank. Dengan biaya dana yang lebih rendah, bank memiliki ruang untuk menawarkan bunga kredit yang lebih kompetitif.

“Dana pemda mempengaruhi cost of fund sehingga suku bunga kredit bisa dijual lebih bersaing bahkan lebih rendah dari industri,” katanya.

Baca Juga: Memasuki Tahun 2026, OJK Percepat Konsolidasi BPD dan BPR/S

Di sisi lain, Bank BPD DIY juga terus berupaya memperluas sumber pendanaan dari luar Pemda, terutama melalui tabungan ritel.

Bank juga mendukung percepatan belanja daerah melalui digitalisasi transaksi pemerintah daerah atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), antara lain melalui Cash Management System, kartu kredit pemerintah daerah, serta integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hal senada disampaikan Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widiyatmoko. Ia menyebut dana Pemda yang tersimpan di Bank Jateng pada akhir 2025 mencapai Rp5,5 triliun, meningkat dibandingkan akhir 2024 sebesar Rp3,8 triliun.

Peningkatan tersebut sebagian berasal dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihimpun melalui berbagai layanan digitalisasi Pemda.

Sepanjang 2025, transaksi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) di Bank Jateng tercatat mencapai 22,7 juta transaksi dengan nilai Rp18,12 triliun.

Meski demikian, Bambang menilai peningkatan dana Pemda di awal tahun bukan berarti daerah menunda belanja, melainkan lebih disebabkan oleh siklus anggaran yang bersifat musiman.

“Pada awal tahun, Pemda masih fokus pada penyelesaian administrasi seperti penetapan pejabat pengelola keuangan dan proses lelang proyek,” ujarnya.

Seiring meningkatnya realisasi belanja daerah mulai triwulan II hingga mencapai puncaknya pada akhir tahun, dana Pemda yang tersimpan di bank biasanya akan menurun.

Ke depan, Bambang memperkirakan saldo dana Pemda di perbankan akan kembali menyusut sejalan dengan percepatan belanja daerah serta kebijakan pemerintah terkait penyesuaian transfer keuangan ke daerah.

Baca Juga: 10 BPD Bergabung! OJK Setujui 4 Grup KUB, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News