KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat jumlah simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) yang ada di perbankan mencapai Rp 203,42 triliun hingga akhir Agustus 2022. Posisi tersebut naik Rp 9,96 triliun atau 5,15% dibandingkan posisi Juli sebelumnya yang hanya Rp 193,46 triliun. “Tahun lalu posisi Agustus dana pemda di perbankan hanya Rp 178,95 triliun. Ini berarti pemda memiliki uang cukup besar di perbankan hingga Agustus jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (26/9). Sri Mulyani mengatakan, dana pemda yang bertambah di perbankan didorong oleh penerimaan perpajakan daerah yang melonjak tinggi, disertai transfer dari pemerintah pusat, sementara dari sisi belanja daerah masih tertahan. Kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,4% dan retribusi sebesar 21,1% menambah kas Pemda.
Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 203,42 Triliun hingga Agustus 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat jumlah simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) yang ada di perbankan mencapai Rp 203,42 triliun hingga akhir Agustus 2022. Posisi tersebut naik Rp 9,96 triliun atau 5,15% dibandingkan posisi Juli sebelumnya yang hanya Rp 193,46 triliun. “Tahun lalu posisi Agustus dana pemda di perbankan hanya Rp 178,95 triliun. Ini berarti pemda memiliki uang cukup besar di perbankan hingga Agustus jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (26/9). Sri Mulyani mengatakan, dana pemda yang bertambah di perbankan didorong oleh penerimaan perpajakan daerah yang melonjak tinggi, disertai transfer dari pemerintah pusat, sementara dari sisi belanja daerah masih tertahan. Kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 6,4% dan retribusi sebesar 21,1% menambah kas Pemda.