KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan masih tinggi, mencapai Rp 215 triliun per 17 September 2025, berdasarkan data kas daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, simpanan tersebut terdiri dari dana provinsi sebesar Rp 64,95 triliun, kabupaten Rp 119,92 triliun, dan kota Rp 30,13 triliun. Baca Juga: Purbaya Sindir Kas Pemda Mengendap Rp 233 T: Kalau Surplus, Boleh Kita Ambil Enggak?
- Kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025), yang membuat sejumlah daerah menunda pelaksanaan APBD untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja.
- Penyesuaian visi, misi, dan program kepala daerah baru pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025). Hal ini menyebabkan perubahan RKPD dan APBD sehingga pelaksanaan anggaran tertunda.
- Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
- Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.
- Pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III, sehingga pembayaran termin baru dilakukan di akhir tahun.
- Kecenderungan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan menjelang tutup buku anggaran.
- Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Proses pengadaan tanah dan sertifikasi yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun belum rampung hingga kini.
- Penundaan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.