Dana Pemda Rp 100 Triliun Mau Ditarik, Ekonom Ingatkan Jangan Asal Ambil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Reform on Economics (Core) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak asal menarik dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan. 

Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ruang fiskal dan kebutuhan kas masing-masing daerah.

Ekonom Core Yusuf Rendy Manilet mengatakan, rencana pemerintah menarik dana pemda sekitar Rp 100 triliun pada dasarnya dapat dipahami sebagai langkah manajemen kas. 


Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan mekanisme transfer ke daerah (TKD) yang cepat dan teratur.

Baca Juga: 26 Pemda Papua Belum Cairkan Otsus Tahap II, Wamendagri Minta Segera Diproses

"Menurut saya, rencana ini pada dasarnya merupakan langkah manajemen kas, bukan penyitaan anggaran," kata Yusuf kepada Kontan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, selama ini banyak pemda menahan kas hingga akhir tahun karena khawatir transfer dari pemerintah pusat pada awal tahun mengalami keterlambatan. Dana tersebut dibutuhkan untuk membayar gaji, biaya operasional, hingga kewajiban kontrak.

Jika mekanisme TKD ke depan berjalan lebih cepat dan teratur, kebutuhan pemda untuk menyimpan cadangan kas dalam jumlah besar memang dapat dikurangi.

"Secara nasional, logikanya masuk akal karena uang yang menganggur bisa segera digunakan dan mendorong aktivitas ekonomi lebih cepat," katanya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan ruang fiskal daerah saat ini semakin terbatas. Penurunan transfer ke daerah terjadi ketika belanja wajib seperti gaji dan operasional tetap harus berjalan.

Menurutnya, sedikit saja terjadi keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kondisi tersebut dapat langsung mengganggu arus kas daerah.

"Belanja pemerintah pusat yang masuk ke daerah memang bisa lebih besar, tetapi itu tidak sepenuhnya menggantikan fleksibilitas APBD," jelas Yusuf.

Ia menambahkan, kepala daerah tetap membutuhkan ruang untuk menentukan sendiri kapan dan untuk apa anggaran daerah digunakan.

Baca Juga: Danantara Diminta Tak Jadi Kasir APBN, Ekonom Ingatkan Risiko Investasi

Yusuf juga menilai dampak kebijakan penarikan dana tidak akan sama di setiap daerah. Pemda dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan pengelolaan kas yang baik relatif lebih mudah menyesuaikan.

Sebaliknya, daerah yang sangat bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan lebih rentan apabila terjadi jeda pencairan dana.

"Yang pertama merasakan biasanya bukan indikator makro, melainkan kontraktor kecil, toko material, dan UMKM yang bergantung pada pembayaran proyek pemerintah," jelas Yusuf.

Selain itu, penarikan dana yang selama ini tersimpan di bank daerah berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan lokal. Menurut Yusuf, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan optimalisasi kas tidak justru menimbulkan tekanan baru di daerah.

Yusuf juga mengingatkan bahwa dana pemda yang mengendap di perbankan tidak selalu berarti pemerintah daerah sengaja menahan uang.

Sebagian dana tersebut merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang penggunaannya terikat aturan. Sebagian lainnya berasal dari penerimaan yang masuk menjelang akhir tahun atau masih tertahan karena proses administrasi dan pengadaan.

"Jadi, kalau hanya menarik dana tanpa memperbaiki masalah tersebut, ketidakpastian hanya bergeser dari akhir Desember ke awal Januari," tegasnya.

Baca Juga: Setiap Warga yang Genap Berusia 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bersaldo Rp 50.000

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah untuk menarik dana pemda yang masih tersimpan di perbankan hingga penghujung tahun. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Purbaya mengatakan penarikan akan dilakukan setelah mekanisme TKD berjalan lebih tertata dan cepat. Dengan demikian, pemda tidak perlu menahan dana dalam jumlah besar sebagai cadangan.

"Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).

Purbaya menilai anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat seharusnya dapat segera dimanfaatkan oleh pemda untuk membiayai berbagai kebutuhan. Penumpukan dana dalam jumlah besar dinilai membuat anggaran tidak optimal.

Purbaya memastikan pemerintah pusat tetap menjaga ketersediaan anggaran bagi daerah. Jika dana yang mengendap ditarik, pemerintah akan kembali menyalurkan kebutuhan anggaran daerah pada awal tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News