KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19). Nantinya, kata Airlangga, pelaksanaan anggaran PEN akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait. Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pelaksanaan anggaran yang dilakukan kementerian/lembaga mesti bertujuan untuk menjaga inflasi tetap stabil dengan subsidi energi dipertahankan. Kemudian stimulus terhadap dunia usaha masih diberikan untuk yang prioritas.
Dana PEN Akan Berakhir, Pemerintah Diminta Tetap Jaga Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19). Nantinya, kata Airlangga, pelaksanaan anggaran PEN akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait. Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pelaksanaan anggaran yang dilakukan kementerian/lembaga mesti bertujuan untuk menjaga inflasi tetap stabil dengan subsidi energi dipertahankan. Kemudian stimulus terhadap dunia usaha masih diberikan untuk yang prioritas.