KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan dana hasil penagihan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tambahan penerimaan ini dapat berperan dalam mengurangi tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Defisit APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Hingga November 2025, defisit sudah berada di angka Rp 560,3 triliun atau setara 2,35% terhadap PDB. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan dana yang baru masuk tersebut untuk memperbaiki posisi fiskal.
Dana Penagihan Satgas PKH Rp 6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Bantu Tekan Defisit APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan dana hasil penagihan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tambahan penerimaan ini dapat berperan dalam mengurangi tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Defisit APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp 662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Hingga November 2025, defisit sudah berada di angka Rp 560,3 triliun atau setara 2,35% terhadap PDB. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan dana yang baru masuk tersebut untuk memperbaiki posisi fiskal.
TAG: