KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terkait penggunaan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti potensi ketimpangan alokasi anggaran yang dinilai dapat mengganggu kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Penawaran Obligasi Danantara Capai US$ 4,6 Miliar, Investor AS Jadi Pembeli Terbesar Dalam persidangan yang berlangsung Senin (15/6/2026), ahli pendidikan Ki Darmaningtyas mengungkapkan bahwa alokasi anggaran program MBG yang bersumber dari dana pendidikan mencapai Rp 223,6 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran sejumlah kementerian yang menangani sektor pendidikan. "Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan untuk Kemendikdasmen hanya Rp 56,7 triliun, Pendidikan Tinggi Rp 57,7 triliun, dan Kementerian Agama Rp 75,6 triliun. Ini sangat kontras dengan anggaran MBG yang mencapai Rp 223,6 triliun," ujar Darmaningtyas di hadapan majelis hakim. Menurutnya, pelaksanaan MBG secara masif tanpa skema klastering yang memprioritaskan kelompok miskin dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berpotensi menghambat pencapaian target wajib belajar 13 tahun karena keterbatasan anggaran operasional pendidikan. Ia memperkirakan kebutuhan dana untuk menuntaskan program wajib belajar dapat melampaui Rp 300 triliun, sehingga pengalokasian dana dalam jumlah besar untuk MBG dinilai tidak proporsional.
Baca Juga: Kemenekraf Minta Tambahan Anggaran Rp 1,73 Triliun untuk Tahun 2027 Dikhawatirkan Berdampak pada UMKM Selain persoalan alokasi anggaran, Darmaningtyas juga menyoroti potensi dampak program MBG terhadap pelaku usaha mikro di lingkungan sekolah. Menurutnya, terdapat sekitar 1,2 juta kantin sekolah yang menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 2 juta orang. "Model MBG yang dikelola pihak swasta dengan orientasi keuntungan berisiko mematikan usaha kantin sekolah dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi," ujarnya. Sementara itu, ahli hukum hak asasi manusia dari Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi menilai, pembatasan hak atas pendidikan yang hanya didasarkan pada penjelasan pasal dalam Undang-Undang APBN memiliki landasan hukum yang lemah. Ia menegaskan, pemerintah harus dapat membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.
Baca Juga: Pajak Google CS Masih Jadi PR, DJP Siap Perkuat Aturan Keluhan dari Lapangan Sejumlah saksi turut menyampaikan kondisi yang mereka hadapi di sektor pendidikan. Aktivis guru honorer, Iman Janatul Khoiri, mengungkapkan masih rendahnya kesejahteraan guru di berbagai daerah. "Ada guru di Sumedang yang hanya menerima Rp 15.000 per bulan setelah dipotong BPJS. Banyak guru memilih berhenti karena tidak melihat adanya kepastian karier," katanya. Di sisi lain, perwakilan mahasiswa UIN Jakarta menyampaikan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 50% pada 2024 telah memicu meningkatnya risiko putus kuliah. Mereka juga menyoroti keterbatasan fasilitas kampus akibat minimnya anggaran operasional.
Baca Juga: Rosan: Obligasi Internasional Danantara Kebanjiran Permintaan hingga US$ 4,6 Miliar Pemerintah: Gizi Dukung Proses Belajar Menanggapi gugatan tersebut, pihak Presiden berpendapat bahwa pemenuhan gizi merupakan prasyarat penting agar siswa dapat mengikuti proses belajar secara optimal. Pemerintah menilai intervensi nutrisi melalui program MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas biologis dan konsentrasi peserta didik.
Menanggapi perdebatan itu, majelis hakim meminta pemerintah dan DPR menyerahkan rincian tertulis mengenai alokasi anggaran MBG serta data perbandingan internasional. MK ingin memperoleh gambaran apakah negara-negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil juga membiayai program makan sekolah melalui anggaran pendidikan atau menggunakan sumber pendanaan lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah dan DPR. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News