Dana Pensiun Akan Diperbolehkan Investasi di Luar Negeri, Ini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan utama adanya ketentuan perluasan investasi dana pensiun ke luar negeri, yakni untuk berjaga-jaga atau sebagai alternatif investasi jika pasar di dalam negeri diselimuti ketidakpastian.

"Kenapa kami mengizinkan untuk investasi ke luar? Sebab, untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik," katanya seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).


Baca Juga: MUF Perkuat Bisnis Berkelanjutan dan Pemberdayaan

Meski diperbolehkan, Ogi menyebut implementasinya akan sangat ketat diawasi OJK. Dengan demikian, penyelenggara dana pensiun tidak bisa sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan masalah investasi di dana pensiun pada masa-masa sebelumnya memang menjadi perhatian dari OJK. Oleh karena itu, dia menyebut OJK akan terus mengawasi dengan optimal alokasi investasi yang dilakukan dana pensiun. 

"Terkait dengan kebijakan alokasi investasinya itu tentunya OJK memberikan guidance atau pedoman.

Baik itu di saham, reksadana, atau surat berharga, dan sebagainya itu aturan cukup memadai," tuturnya.

Ogi menerangkan pada dasarnya kebijakan investasi di dana pensiun ditetapkan masing-masing oleh para penyelenggara program pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Kalau DPPK itu, ada dari Peraturan Dana Pensiun (PDP)-nya, kemudian DPLK itu tentunya dari pihak perusahaan yang memiliki program pensiun. Untuk Asabri dan Taspen itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur alokasi investasinya," ungkapnya.

Ogi menambahkan, OJK juga sudah memiliki tool atau alat untuk memonitor alokasi investasi penyelenggara dana pensiun bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME). Dengan demikian, dia bilang OJK bisa mengetahui alokasi investasi suatu penyelenggara dana pensiun, kontrak investasinya, hingga harganya, termasuk juga kepada pihak-pihak terkait. 

Baca Juga: Industri Asuransi Dorong Pemanfaatan AI Secara Aman

Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Baca Juga: Ini Strategi Great Eastern Guna Mendorong Kinerja Asuransi Engineering

Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana  wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.

Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. 

Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.

Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.

Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News