KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, yang mana menimbulkan kerugian sebesar Rp 257 miliar. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menerangkan, kasus fraud tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Lutfi bilang, kasus yang terjadi di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya. Selain itu, dia menuturkan bahwa terdapat pengelolaan investasi DPPK Jiwasyara yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent.
Dana Pensiun Asuransi Jiwasraya Terungkap Ada Fraud Sebesar Rp 257 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, yang mana menimbulkan kerugian sebesar Rp 257 miliar. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menerangkan, kasus fraud tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Lutfi bilang, kasus yang terjadi di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya. Selain itu, dia menuturkan bahwa terdapat pengelolaan investasi DPPK Jiwasyara yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent.