KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang yang lebih luas bagi industri dana pensiun dalam memilih instrumen investasi. Beberapa instrumen anyar mulai boleh dimasuki sejak saat itu. Dalam POJK nomor 3 tahun 2015, beberapa instrumen baru yang boleh dimanfaatkan dana pensiun antara lain reksadana penyertaan terbatas, medium term notes (MTN), dan repo. Namun sampai saat ini, pemanfaatan instrumen tersebut oleh dana pensiun disebut masih minim. Hal ini menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi disebabkan oleh beberapa faktor.
Dana pensiun belum optimalkan perluasan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang yang lebih luas bagi industri dana pensiun dalam memilih instrumen investasi. Beberapa instrumen anyar mulai boleh dimasuki sejak saat itu. Dalam POJK nomor 3 tahun 2015, beberapa instrumen baru yang boleh dimanfaatkan dana pensiun antara lain reksadana penyertaan terbatas, medium term notes (MTN), dan repo. Namun sampai saat ini, pemanfaatan instrumen tersebut oleh dana pensiun disebut masih minim. Hal ini menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi disebabkan oleh beberapa faktor.