Dana Pensiun Borong SRBI, Investasinya Melonjak 132% Jadi Rp18,52 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan investasi dana pensiun (dapen) konvensional di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) makin menanjak. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan investasi dana pensiun di instrumen SRBI tercatat Rp 18,52 triliun per Juli 2026. 

"Nilainya meningkat 132,76%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9/2026).

Ogi menerangkan peningkatan tersebut mencerminkan daya tarik instrumen dengan karakteristik imbal hasil dan risiko yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana pensiun. Dia memperkirakan peluang penempatan industri dana pensiun di SRBI masih terbuka ke depannya.


Baca Juga: OJK Susun Rancangan Peraturan tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan

"Dengan catatan, tetap memperhatikan prinsip diversifikasi dan kesesuaian dengan profil kewajiban dana pensiun," tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai ada sejumlah pertimbangan dana pensiun memilih meningkatkan investasi di SRBI. Humas ADPI Syarifudin Yunus menerangkan pertimbangannya, seperti yield SRBI, kebutuhan likuiditas, kondisi pasar obligasi, dan strategi Asset Liability Management (ALM). 

"Bagi pengelola dana pensiun, yang dilihat bukan sekadar BI Rate naik atau turun, melainkan berapa yield yang bisa didapatkan dari SRBI dibandingkan deposito, Surat Berharga Negara (SBN), money market, dan instrumen fixed income lainnya untuk risiko dan tenor yang sama," ujarnya kepada Kontan.

Dengan ditahannya BI Rate di level 5,75%, Syarifudin menilai terdapat peluang bagi dapen menambah lagi alokasi di SRBI ke depannya. Dia juga tak memungkiri bahwa kondisi tersebut juga bisa menciptakan wait and see bagi dana pensiun.

"Kondisi BI Rate di 5,75% tetap bisa menciptakan wait and see, sekaligus selective accumulation bagi dana pensiun. Apabila BI Rate, ekspektasi suku bunga, dan yield SRBI naik, tentu cocok dengan kebutuhan likuiditas dan sesuai strategi ALM," tuturnya.

Secara regulasi, Syarifudin menyampaikan surat berharga yang diterbitkan BI memang merupakan salah satu jenis investasi yang diperbolehkan bagi dana pensiun berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2023. 

Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Cetak Return Tertinggi pada Agustus 2026

Dia menyebut ada beberapa kelebihan yang dimiliki SRBI, yakni risikonya sangat rendah dan tenornya pendek, sehingga cocok untuk cash-flow matching bagi dapen. 

Syarifudin menjelaskan dana pensiun juga punya kebutuhan likuiditas, karena pembayaran manfaat terus meningkat. Selain return yang menarik, dana pensiun harus tetap membangun portofolio yang lebih defensif dan lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan cash flow

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News