KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II. Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam rilis Kamis (4/4) menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. "Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," tegas dia. Baca Juga: KPK Sebut 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Dana Pensiun Jasa Tirta II Resmi Bubar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II. Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam rilis Kamis (4/4) menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. "Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," tegas dia. Baca Juga: KPK Sebut 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN