MOMSMONEY.ID - Sudah tahukah Anda bahwa pensiun yang Anda Terima akan dikenakan pajak? Bagaimana hitungan-hitungannya? Menurut Suheri, Ketua Dana Pensiun Indonesia (APDI) untuk dana pensiun di atas Rp 625 juta biasanya akan diberikan secara bulanan atau anuitas. Suheri bilang, biasanya potongan pajaknya dikenakan PPh 21 yang dihitung dalam setahun. Akan tetapi, baru dikenakan pajak jika lebih dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Misalnya, dalam setahun hanya menerima Rp 54 juta maka tidak kena PPh 21. Sementara jika lebih dari nilai itu sisanya dikenai PPh 21.
Dana Pensiun Kena Pajak, Begini Hitungannya!
MOMSMONEY.ID - Sudah tahukah Anda bahwa pensiun yang Anda Terima akan dikenakan pajak? Bagaimana hitungan-hitungannya? Menurut Suheri, Ketua Dana Pensiun Indonesia (APDI) untuk dana pensiun di atas Rp 625 juta biasanya akan diberikan secara bulanan atau anuitas. Suheri bilang, biasanya potongan pajaknya dikenakan PPh 21 yang dihitung dalam setahun. Akan tetapi, baru dikenakan pajak jika lebih dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Misalnya, dalam setahun hanya menerima Rp 54 juta maka tidak kena PPh 21. Sementara jika lebih dari nilai itu sisanya dikenai PPh 21.