KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.05/2019 tanggal 10 Mei 2019, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya yang beralamat di Gedung Pasaraya Lantai 6 Jalan Iskandarsyah II No.2 Kebayoran Baru Jakarta 12160 terhitung efektif sejak tanggal 15 Februari 2019. Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya, yaitu PT Pasaraya Life Insurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Dana pensiun lembaga keuangan Pasaraya dibubarkan atas permohonan pendirinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.05/2019 tanggal 10 Mei 2019, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya yang beralamat di Gedung Pasaraya Lantai 6 Jalan Iskandarsyah II No.2 Kebayoran Baru Jakarta 12160 terhitung efektif sejak tanggal 15 Februari 2019. Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya, yaitu PT Pasaraya Life Insurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.