KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru soal tata kelola dana pensiun. Namun pelaku industri mengaku keberatan dengan sejumlah poin dalam aturan tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, poin yang dinilai cukup memberatkan dalam rancangan tersebut adalah adalah soal jumlah pengurus dan pengawas yang diwajibkan. Dalam draft POJK tersebut, dana pensiun yang memiliki aset neto lebih dari Rp 100 miliar wajib memiliki paling sedikit tiga orang pengurus pada dana pensiun pemberi kerja. Sementara jumlah dewan pengawasnya minimal empat orang.
Dana Pensiun minta jumlah pengurus tak diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru soal tata kelola dana pensiun. Namun pelaku industri mengaku keberatan dengan sejumlah poin dalam aturan tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, poin yang dinilai cukup memberatkan dalam rancangan tersebut adalah adalah soal jumlah pengurus dan pengawas yang diwajibkan. Dalam draft POJK tersebut, dana pensiun yang memiliki aset neto lebih dari Rp 100 miliar wajib memiliki paling sedikit tiga orang pengurus pada dana pensiun pemberi kerja. Sementara jumlah dewan pengawasnya minimal empat orang.