Dana pensiun minta obligasi korporasi diawasi



JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengawasi lebih ketat penggunaan dana obligasi korporasi perusahaan. Tujuannya agar pelaku dana pensiun (dapen) tidak menjadi korban gagal bayar kupon obligasi.

Menurut Ketua ADPI Djoni Rolindrawan mengatakan, sepanjang kuartal pertama tahun ini, beberapa dapen menjadi korban penerbitan obligasi korporasi. “Kami meminta regulator lebih mengawasi pengunaan dana obligasi perusahaan tersebut," ujar Djoni hari ini.

Berdasarkan riset KONTAN, beberapa perusahaan seperti PT Berlian Laju Tanker Tbk, dan PT Davomas Abadi Tbk pada awal tahun lalu tidak mampu membayar kupon obligasi mereka. Alhasil, dapen diperkirakan merugi hingga ratusan miliar. bayar yang harus dialami dana pensiun diperkirakan mencapai ratusan miliar.


Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Dumoli Freddy Pardede menyatakan, mekanisme pasar sangat menentukan kupon obligasi.

Namun ia mengakui saat ini ada dana pensiun yang terpaksa belum mendapat pembayaran kupon sebab perusahaan penerbit menundanya. Nilai obligasi itu sekitar Rp 150 miliar. "Tetapi harus dipahami obligasi juga ada resikonya," kata Dumoli.

Sebagai gambaran, pada semeter pertama 2012 total investasi dana pensiun mencapai Rp 142,7 triliun atau tumbuh 13,4% dibandingkan periode sama tahun lalu. Penempatan di keranjang obligasi paling banyak yakni 23,5% dari total dana investasi, alias Rp 33,55 triliun. Angka tersebut naik 17%.

Penempatan terbesar kedua masih di keranjang deposito berjangka yaitu sebesar Rp 32,65 triliun atau tumbuh 30,44%. Porsinya sendiri berjumlah 22,88% dari total investasi.

Adapun keranjang investasi lainnya seperti di surat berharga pemerintah Rp 30,65 triliun, saham Rp 22,29 triliun, dan reksadana pasar uang Rp 10,22 triliun. Sisanya di efek beragun aset, saham penyertaan, tanah, bangunan, sukuk, serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: