Dana Pensiun Mulai Melirik ETF Emas untuk Diversifikasi Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas mulai menarik perhatian industri dana pensiun. Sejumlah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) disebut telah menyatakan minat untuk mengkaji peluang investasi pada instrumen tersebut sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tondy Suradiredja mengatakan, ketertarikan tersebut datang dari sejumlah anggota asosiasi yang mulai mempertimbangkan ETF Emas sebagai salah satu alternatif instrumen investasi.

"Sejumlah dapen anggota asosiasi sudah menyatakan minat untuk mengkaji maupun masuk ke instrumen ini," ujar Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja kepada Kontan, Kamis (28/8/26).


Menurut Tondy, ETF Emas memiliki potensi cukup besar untuk menjadi salah satu instrumen diversifikasi utama bagi industri dana pensiun ke depan.

Peluang tersebut semakin terbuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi dana pensiun untuk melakukan alokasi investasi pada emas melalui ketentuan mengenai kesehatan keuangan yang berlaku.

Baca Juga: Transaksi Digital Tumbuh, Bank Perkuat Keamanan Nasabah

Selain dari sisi regulasi, daya tarik emas juga berasal dari karakteristik aset tersebut yang selama ini dinilai mampu mempertahankan nilai ketika terjadi tekanan inflasi maupun ketidakpastian ekonomi.

Tondy menilai karakteristik tersebut membuat emas berpotensi menjadi instrumen penyeimbang sekaligus sarana lindung nilai terhadap volatilitas yang terjadi pada aset saham maupun pasar uang dalam portofolio dana pensiun.

ETF Emas Dinilai Lebih Praktis

Selain karakteristik emas sebagai aset lindung nilai, struktur ETF Emas yang diperdagangkan di bursa juga menjadi salah satu faktor yang menarik bagi pengelola dana pensiun.

ETF Emas memungkinkan transaksi dilakukan secara real time di bursa sehingga memberikan kemudahan dibandingkan kepemilikan emas secara fisik. Instrumen tersebut juga didukung mekanisme kustodian dan Electronic Gold Receipt yang dinilai dapat memperkuat aspek transparansi serta keamanan aset bagi pengelola dana pensiun.

Meski demikian, Tondy mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan sebelum dana pensiun memutuskan untuk berinvestasi pada ETF Emas.

Salah satunya adalah likuiditas perdagangan di bursa yang masih tergolong baru. Kondisi tersebut membuat volume transaksi ETF Emas belum sebesar instrumen investasi lain yang telah lebih lama diperdagangkan di pasar.

Selain itu, dana pensiun juga perlu mencermati fluktuasi harga emas global, batasan alokasi investasi, serta ketentuan investasi yang ditetapkan OJK bagi industri dana pensiun.

Pengelola dana pensiun juga harus memastikan bahwa ETF Emas yang dipilih sesuai dengan profil risiko dan horizon investasi peserta.

Pasalnya, produk ETF Emas yang tersedia saat ini seluruhnya berbasis struktur syariah sehingga aspek kesesuaian dengan kebijakan investasi masing-masing dana pensiun juga perlu menjadi pertimbangan.

Baca Juga: BFIN Siapkan Dana untuk Lunasi Obligasi Rp 200 Miliar yang Jatuh Tempo September 2026

Minat Dapen terhadap ETF Emas Diproyeksikan Meningkat

Ke depan, Tondy memperkirakan minat industri dana pensiun terhadap ETF Emas akan meningkat secara bertahap.

Proyeksi tersebut sejalan dengan semakin banyaknya dana pensiun yang melakukan kajian internal terhadap instrumen tersebut. Bahkan, beberapa dana pensiun disebut telah menunjukkan ketertarikan sebelum ETF Emas resmi diluncurkan.

Momentum pertumbuhan minat tersebut berpotensi semakin kuat apabila pemerintah memberikan insentif, likuiditas perdagangan ETF Emas terus meningkat, serta semakin banyak varian produk yang tersedia di pasar.

Dengan semakin beragamnya pilihan produk, pengelola dana pensiun akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan instrumen investasi dengan kebutuhan dan profil risiko portofolionya.

Meski demikian, tingkat adopsi ETF Emas di kalangan dana pensiun saat ini masih akan sangat bergantung pada perkembangan likuiditas pasar serta kejelasan aturan turunan yang mengatur batasan alokasi investasi bagi dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News