KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap kembali datang dari Dana Pensiun Pelindo atau dikenal dengan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Kini, pengurus DP4 sedang memproses pengakhiran untuk mengelola pensiunan dari PT Pengerukan Indonesia (Rukindo). Seperti diketahui, DP4 saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dikarenakan ada dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 dengan ada kerugian mencapai Rp 148 miliar. Kabar bakal berakhirnya pengelolaan pensiunan pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Ikatan Pensiunan Pengerukan Indonesia (Ikaperindo) Budijanto yang bilang ada rapat dengan pengurus DP4 pada pekan lalu dan menyampaikan rencana tersebut.
Budijanto bilang, pensiunan Rukindo ini tiba-tiba dikeluarkan dari DP4 dengan alasan Rukindo tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dari 834 karyawan ke pihak DP Pelindo setiap tahunnya. Adapun, dalam pertemuan tersebut juga disebutkan bahwa ada utang senilai Rp 38 miliar yang tidak mampu dibayarkan oleh Rukindo kepada DP4 dan saat ini dibayarkan oleh PT Pelindo II. “Padahal aset Rukindo itu saya lihat juga banyak, kalau begitu mending PT Rukindo dipailitkan saja biar aset-asetnya dijual dan dibagi juga untuk pensiunan,” ujar. Budijanto, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kejaksaan Telusuri Kasus Dapen Pelindo Ia pun juga turut meragukan nilai besaran dari pensiunan yang selama ini didapat oleh para pensiunan dari Rukindo ini. Ia menyebut selama ini hanya mendapat Rp 1,2 juta per bulan dengan posisi terakhir saat bekerja adalah Golongan IV B. Meskipun demikian, pihaknya juga belum menghitung pasti berapa nilai uang pensiun yang harusnya didapat oleh para pensiunan ini. “Saya nggak mengerti banyak, saya orang operasional,” ujarnya. Saat dikonfirmasi apakah benar Rukindo dikeluarkan atau mengeluarkan diri dari DP4 dalam pengelolaan pensiun para pegawainya, Sekretaris Perusahaan Rukindo Anton Zulfa menolak berkomentar. Ia hanya bilang saat ini Rukindo sedang mengajukan pengakhiran sebagai mitra pendiri Dapen Pelindo, sebagai pilihan yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada para pensiunan Rukindo selama ini telah dilakukan oleh Dapen Pelindo dengan besaran dan perhitungan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, manajemen Rukindo saat ini mempunyai upaya untuk mencari cara yang terbaik untuk penyehatan perusahaan dalam koridor ketentuan yang berlaku. “Termasuk kepada para peserta pensiun, agar para peserta pensiun menerima haknya sesuai ketentuan,” ujar Anton. Sebagai informasi, Rukindo sendiri telah memberikan dua opsi untuk pensiunan, antara lain manfaatnya diambil sekaligus dan opsi kedua adalah mengalihkan dana pensiunnya ke DPLK yang lain, dan tidak menjadi tanggung jawab Rukindo maupun DP4 lagi. Direktur Utama DP4 Mujianto menambahkan, pihaknya masih membayarkan manfaat pensiun kepada pensiunan Rukindo sampai dengan pengakhiran kepesertaan Rukindo di DP4. “Perhitungan kewajiban nanti menunggu hitungan dari aktuaris,” ujarnya.
Mujianto juga menyebutkan, yang terjadi sebenarnya adalah pengajuan pengakhiran kepesertaan dari Rukindo kepada DP4. Pihaknya pun bakal mencermati proses dan akan mengikuti apa yang menjadi keputusan atas kepesertaan Rukindo. “Siap memberikan dukungan secara teknis dan prosedural bagi peserta pensiun PT Rukindo, agar proses pasca pengakhiran kepesertaan dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Baca Juga: Resmi, OJK Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat