KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2026 per 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI. "Pembubaran Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komplek Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya Nomor 40.i, Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 30 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2026 per 30 September 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PELNI.
Dana Pensiun PELNI Dibubarkan OJK, Simak Kejelasan Hak Lewat Likuidator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2026 per 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI. "Pembubaran Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komplek Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya Nomor 40.i, Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 30 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2026 per 30 September 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PELNI.
TAG: