Industri Dapen sambut baik relaksasi aturan investasi dari OJK JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melonggarkan peraturannya mengenai jenis instrumen investasi. Dengan penambahan tiga jenis investasi baru dan direlaksasinya batasan sejumlah investasi, maka ruang gerak para pelaku dana pensiun (dapen) membesar. Dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun, sejak 31 Maret 2015 lalu, OJK mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dana Pensiun sambut relaksasi ketentuan investasi
Industri Dapen sambut baik relaksasi aturan investasi dari OJK JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melonggarkan peraturannya mengenai jenis instrumen investasi. Dengan penambahan tiga jenis investasi baru dan direlaksasinya batasan sejumlah investasi, maka ruang gerak para pelaku dana pensiun (dapen) membesar. Dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun, sejak 31 Maret 2015 lalu, OJK mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.