Dana Pensiun sambut relaksasi ketentuan investasi



Industri Dapen sambut baik relaksasi aturan investasi dari OJK

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melonggarkan peraturannya mengenai jenis instrumen investasi. Dengan penambahan tiga jenis investasi baru dan direlaksasinya batasan sejumlah investasi, maka ruang gerak para pelaku dana pensiun (dapen) membesar.

Dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun, sejak 31 Maret 2015 lalu, OJK mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.


Selain perluasan jenis investasi, wasit industri keuangan Indonesia juga melonggarkan batasan bagi beberapa jenis investasi. Misalnya, untuk surat berharga (obligasi), OJK menurunkan batasan rating dari sebelumnya A menjadi investment grade. Mereka juga merelaksasi batasan investasi tanah dan bangunan dari 15% menjadi 20%. Begitu pula dengan penempatan saham langsung yang sebelumnya dibatasi 10% akhirnya diperlonggar sampai 15%.

"Dampaknya yang jelas bahwa industri bisa punya lebih banyak variasi investasi. Mereka juga bisa lebih aktif berinvestasi ke area infrastruktur dengan adanya MTN. Instrumen repo, risk-nya lebih besar dari lainnya," ujar Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK kepada KONTAN, Kamis (30/4).

Tetapi, dari ketiga investasi baru yang diperkenankan OJK tersebut, Nur berpendapat instrumen kontrak berjangka efek merupakan jenis investasi yang paling baik. Asalkan, para pelaku dapat mengelolanya dengan bjaksana.

Di sisi lain, ia memprediksi para pelaku industri dapen dan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk mempelajari relaksasi ini. Jika pihak DPLK sudah memahami instrumen baru tersebut, belum tentu para peserta dapen dapat mencermatinya dengan mudah. Sehingga, Nur memproyeksikan, portofolio investasi industri tak akan berubah banyak hingga akhir tahun.

"Investasi di pasar uang ada sekitar 60%. Tahun ini belum akan berubah signifikan. Mungkin tahun depan porsi money market bisa jadi 50%, tergantung pemahaman peserta. Pelaku dan masyarakat butuh waktu untuk belajar. Saya rasa enam bulan ke depan belum berubah signifikan," tuturnya.

Sebelum beleid ini terbit, OJK memperkenankan industri dapen Indonesia untuk berinvestasi di 19 instrumen. Tetapi, mayoritas dana kelolaan masih mengalir ke empat jenis investasi, yaitu deposito 29,38%, obligasi 21,32%, surat berharga negara 16,88% dan saham 16,01%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia