JAKARTA. Belum lagi muncul, namun sudah mengundang pro dan kontra. Begitulah nasib Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Adang Setiana menyatakan, proses penyusunan RUU BPJS sudah tuntas. Sejumlah isu penting sudah terangkum dalam rancangan aturan main BPJS yang akan menjadi operator Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Oh ya, DJSN adalah lembaga tertinggi dalam SJSN dan bertugas mengawasi BPJS. Isu penting itu antara lain, siapa saja yang akan menjadi BPJS dan status hukum badan tersebut. Adang menyatakan, RUU menyatakan BPJS terdiri dari empat asuransi sosial pemerintah, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.
Dana Pensiun Sudah Memprotes RUU BPJS
JAKARTA. Belum lagi muncul, namun sudah mengundang pro dan kontra. Begitulah nasib Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Adang Setiana menyatakan, proses penyusunan RUU BPJS sudah tuntas. Sejumlah isu penting sudah terangkum dalam rancangan aturan main BPJS yang akan menjadi operator Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Oh ya, DJSN adalah lembaga tertinggi dalam SJSN dan bertugas mengawasi BPJS. Isu penting itu antara lain, siapa saja yang akan menjadi BPJS dan status hukum badan tersebut. Adang menyatakan, RUU menyatakan BPJS terdiri dari empat asuransi sosial pemerintah, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.