JAKARTA. Penerapan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang masih menuai kritik. Protes keras kembali diluncurkan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia dan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan usai anggotanya menyatakan akan membubarkan diri dan menghentikan kepesertaan. Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum ADPI bilang, iuran yang dipatok 8% dalam pelaksanaan program wajib jaminan pensiun dinilai tidak wajar. Besaran iuran itu akan memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Hitung punya hitung, tanpa jaminan pensiun saja, beban kesejahteraan sudah selangit. Yakni, mencapai 18,24% - 20,74%. Jumlah itu mengalir untuk mengongkosi jaminan hari tua pekerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dilakoni eks PT Jamsostek (Persero). Jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, termasuk pencadangan pesangon. Ditambah jaminan pensiun, beban kesejahteraan berpotensi meningkat menjadi 26,24% - 28,74%.
Dana pensiun swasta mengancam bubarkan diri
JAKARTA. Penerapan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang masih menuai kritik. Protes keras kembali diluncurkan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia dan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan usai anggotanya menyatakan akan membubarkan diri dan menghentikan kepesertaan. Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum ADPI bilang, iuran yang dipatok 8% dalam pelaksanaan program wajib jaminan pensiun dinilai tidak wajar. Besaran iuran itu akan memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Hitung punya hitung, tanpa jaminan pensiun saja, beban kesejahteraan sudah selangit. Yakni, mencapai 18,24% - 20,74%. Jumlah itu mengalir untuk mengongkosi jaminan hari tua pekerja, jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dilakoni eks PT Jamsostek (Persero). Jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, termasuk pencadangan pesangon. Ditambah jaminan pensiun, beban kesejahteraan berpotensi meningkat menjadi 26,24% - 28,74%.