Dana pensiun syariah bertambah menjadi tiga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar dana pensiun yang menjalankan prinsip syariah secara penuh bertambah menjadi tiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Muhammadiyah dan DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta.

“Kedua DPPK tersebut sudah konversi menjadi dana pensiun syariah,” kata Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1). Sebelumnya, dana pensiun (Dapen) syariah penuh di Indonesia baru ada satu, yakni dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat.

Direktur Keuangan dan Investasi DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta Ni Made Anita Susan mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan OJK tanggal 21 Desember 2018 atas konversi syariah perusahaannya. Pengajuan izin peralihan menjadi dapen syariah sudah sejak Januari 2018.


Menurut dia, per 2018, hampir semua investasi perusahaannya sudah dalam bentuk portofolio syariah. Hanya ada sekitar kurang dari 1% investasi yang belum bisa dikonversi ke syariah, yaitu obligasi korporasi PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).

Konversi tersebut terkendala karena aktivitas emiten tersebut masih dihentikan (suspend) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). “Otomatis kita juga mau lepas di pasar ya tidak ada yang mau beli karena lagi di-suspend,” katanya, Selasa (15/1).

Per 2018, jumlah peserta dana pensiun ini mencapai 2.434 dengan dana kelola investasi mencapai Rp 110 miliar. Porsi investasinya paling banyak digelontorkan ke portofolio Surat Berharga Negara Syariah (SBNS) yang sebesar 30%.

Disusul oleh reksadana syariah sebesar 27%. Sisanya adalah sukuk, saham syariah, deposito syariah, properti, dan lain-lain.

Dengan beralihnya DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta ke syariah, Susan berharap hal ini dapat mengedukasi lembaga rumah sakit dan lembaga lainnya untuk memiliki Dapen syariah. “Begitu juga institusi yang belum punya Dapen supaya mendirikan Dapen dengan prinsip syariah," kata Susan.

Pada 2019, DPPK ini menargetkan untuk menambah dua mitra pendirinya. Dengan begitu, ke depannya bakal ada empat mitra pendiri, termasuk Rumah Sakit Muhammadiyah Pemalang dan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Sementara itu, DPPK Muhammadiyah membenarkan informasi perolehan izin dari OJK atas konversi perusahaannya ke full syariah. Akan tetapi, Direktur Dapen Muhammadiyah Jamaludin Joyoadikusumo belum mau banyak berkomentar karena masih menunggu surat keputusan resmi dari OJK.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, dari 246 anggota ADPI, ada 9 DPPK lagi yang berpotensi mengonversi lembaganya menjadi full syariah. Menurut dia, tidak mudah untuk mengubah dapen konvensional ke dapen syariah karena terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

Mulai dari portofolio yang seluruhnya harus syariah, mencari dewan pengawas syariah, hingga melakukan sosialisasi ke berbagai mitra pendiri. Untuk itu, menurut dia, harus ada kemauan dan rasa membutuhkan dari pendiri, pengurus, maupun peserta untuk beralih ke Dapen syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto