KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar dana pensiun yang menjalankan prinsip syariah secara penuh bertambah menjadi tiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Muhammadiyah dan DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta. “Kedua DPPK tersebut sudah konversi menjadi dana pensiun syariah,” kata Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1). Sebelumnya, dana pensiun (Dapen) syariah penuh di Indonesia baru ada satu, yakni dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Direktur Keuangan dan Investasi DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta Ni Made Anita Susan mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan OJK tanggal 21 Desember 2018 atas konversi syariah perusahaannya. Pengajuan izin peralihan menjadi dapen syariah sudah sejak Januari 2018.
Dana pensiun syariah bertambah menjadi tiga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar dana pensiun yang menjalankan prinsip syariah secara penuh bertambah menjadi tiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Muhammadiyah dan DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta. “Kedua DPPK tersebut sudah konversi menjadi dana pensiun syariah,” kata Direktur IKNB Syariah OJK Muhammad Muchlasin kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1). Sebelumnya, dana pensiun (Dapen) syariah penuh di Indonesia baru ada satu, yakni dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Direktur Keuangan dan Investasi DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta Ni Made Anita Susan mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan OJK tanggal 21 Desember 2018 atas konversi syariah perusahaannya. Pengajuan izin peralihan menjadi dapen syariah sudah sejak Januari 2018.