KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubabarkan dana pensiun Tambi dan mulai efektif sejak 30 Juni 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran itu sudah melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.05/2020 tanggal 17 Juli 2020. "Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Tambi, yaitu PT Perkebunan Tambi, dengan alasan bahwa pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," kata Anggar, dalam situs resmi OJK, Jumat (24/7).
Dana Pensiun Tambi dibubarkan, pengelolaan program dialihkan ke DPLK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubabarkan dana pensiun Tambi dan mulai efektif sejak 30 Juni 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran itu sudah melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.05/2020 tanggal 17 Juli 2020. "Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Tambi, yaitu PT Perkebunan Tambi, dengan alasan bahwa pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," kata Anggar, dalam situs resmi OJK, Jumat (24/7).