Dana Pensiun Tambi dibubarkan, pengelolaan program dialihkan ke DPLK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubabarkan dana pensiun Tambi dan mulai efektif sejak 30 Juni 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran itu sudah melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.05/2020 tanggal 17 Juli 2020.

"Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Tambi, yaitu PT Perkebunan Tambi, dengan alasan bahwa pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," kata Anggar, dalam situs resmi OJK, Jumat (24/7).


Baca Juga: OJK resmi bubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Tambi, yaitu Ketua Dedy Sunarka, serta anggota Fitria Agustina Nursita dan Meggie Satriya Hasta Candra.

Atas hal itu, Anggar menghimbau peserta dana pensiun Tambi untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dana pensiun ini memiliki kantor pusat di Jalan T. Jogonegoro 39 Wonosobo, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi