JAKARTA. Dana- dana untuk pembangunan infrastruktur daerah yang berwujud Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan juga dana- dana adhock lainnya kembali ada pada APBN tahun 2013 nanti. Langkah ini rencananya diambil oleh baik pemerintah maupun DPR agar percepatan pembangunan infrastruktur daerah bisa dilaksanakan dengan segera. Ada dua opsi yang sudah disepakati oleh baik pemerintah mapun DPR terkait rencana pengalokasian dana- dana tersebut. Opsi pertama, DPR dan pemerintah harus memperjelas seluruh kriteria kegiatan pembangunan daerah yang didanai dengan menggunakan dana- dana tersebut. Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan bahwa selama ini pemberian DPID dan DPPID kepada daerah dilakukan dengan kriteria yang tidak jelas. Opsi ke dua, merealokasikan DPPID dan DPID menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dana pendampingnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Bidang yang disasar untuk opsi ke dua ini porsi terbesarnya harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata Tamsil beberapa waktu lalu.
Dana penyesuaian & infrastruktur daerah dihidupkan
JAKARTA. Dana- dana untuk pembangunan infrastruktur daerah yang berwujud Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan juga dana- dana adhock lainnya kembali ada pada APBN tahun 2013 nanti. Langkah ini rencananya diambil oleh baik pemerintah maupun DPR agar percepatan pembangunan infrastruktur daerah bisa dilaksanakan dengan segera. Ada dua opsi yang sudah disepakati oleh baik pemerintah mapun DPR terkait rencana pengalokasian dana- dana tersebut. Opsi pertama, DPR dan pemerintah harus memperjelas seluruh kriteria kegiatan pembangunan daerah yang didanai dengan menggunakan dana- dana tersebut. Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan bahwa selama ini pemberian DPID dan DPPID kepada daerah dilakukan dengan kriteria yang tidak jelas. Opsi ke dua, merealokasikan DPPID dan DPID menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dana pendampingnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Bidang yang disasar untuk opsi ke dua ini porsi terbesarnya harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata Tamsil beberapa waktu lalu.