KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Securities Investor Protection Fund (SIPF) Indonesia atau dana perlindungan investor Indonesia mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam pengumpulan dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2018 lalu. Dana ini diperuntukan bagi perlindungan aset investor dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tercatat pertumbuhan DPP tahun 2018 sebesar 15,46% dari Rp 139,18 miliar di tahun 2017 menjadi Rp 160,70 miliar di tahun 2018. Sesuai aturan, setiap kustodi atau pihak yang mengadministrasikan aset nasabah wajib menjadi anggota DPP. Pihak kustodi itu adalah bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, iuran DPP tersebut diambil dari keanggotan DPP.
Dana perlindungan investor SIPF tumbuh 15,46% pada 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Securities Investor Protection Fund (SIPF) Indonesia atau dana perlindungan investor Indonesia mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam pengumpulan dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2018 lalu. Dana ini diperuntukan bagi perlindungan aset investor dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tercatat pertumbuhan DPP tahun 2018 sebesar 15,46% dari Rp 139,18 miliar di tahun 2017 menjadi Rp 160,70 miliar di tahun 2018. Sesuai aturan, setiap kustodi atau pihak yang mengadministrasikan aset nasabah wajib menjadi anggota DPP. Pihak kustodi itu adalah bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, iuran DPP tersebut diambil dari keanggotan DPP.