JAKARTA. Pemerintah memangkas anggaran dana perlindungan sosial yang sebesar Rp 29,16 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2015. Pemangkasan dilakukan karena pemberian perlindungan sosial akibat harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada bulan November 2014 cukup diberikan empat bulan saja tahun ini. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan awalnya dengan dana Rp 29,16 triliun itu perlindungan sosial mau diberikan selama enam bulan. Namun, memperhatikan perkembangan yang terjadi pemerintah sepakat untuk menguranginya menjadi empat bulan saja. Alhasil ada pengurangan belanja perlindungan sosial sebesar Rp 6,5 triliun menjadi Rp 22,66 triliun. "Jadi dikurangi sampai April saja. Makanya (pemangkasan uangnya) bisa digunakan untuk belanja yang lain," ujar Askolani, Senin (9/2). Inilah yang kemudian menjadi salah satu sebab adanya tambahan belanja negara yang bisa digunakan sebesar Rp 20,9 triliun.
Dana perlindungan sosial turun Rp 6,5 triliun
JAKARTA. Pemerintah memangkas anggaran dana perlindungan sosial yang sebesar Rp 29,16 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2015. Pemangkasan dilakukan karena pemberian perlindungan sosial akibat harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada bulan November 2014 cukup diberikan empat bulan saja tahun ini. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan awalnya dengan dana Rp 29,16 triliun itu perlindungan sosial mau diberikan selama enam bulan. Namun, memperhatikan perkembangan yang terjadi pemerintah sepakat untuk menguranginya menjadi empat bulan saja. Alhasil ada pengurangan belanja perlindungan sosial sebesar Rp 6,5 triliun menjadi Rp 22,66 triliun. "Jadi dikurangi sampai April saja. Makanya (pemangkasan uangnya) bisa digunakan untuk belanja yang lain," ujar Askolani, Senin (9/2). Inilah yang kemudian menjadi salah satu sebab adanya tambahan belanja negara yang bisa digunakan sebesar Rp 20,9 triliun.