JAKARTA. Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) membuahkan hasil dalam mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Makanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pesangon ini. Paling anyar, OJK sedang mengupayakan untuk mengalihkan pesangon karyawan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) ke DPLK. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, potensi dana yang bisa dikelola DPLK dari industri migas ini mencapai Rp 20 triliun dari 32.000 karyawan. Selama ini, cadangan pesangon tenaga kerja masih dikelola secara mandiri oleh perusahaan migas. "Lewat Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon kan bisa dialihkan ke DPLK, termasuk dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," ujar Dumoly, akhir pekan kemaren.
Dana pesangon migas diincar dana pensiun
JAKARTA. Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) membuahkan hasil dalam mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Makanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pesangon ini. Paling anyar, OJK sedang mengupayakan untuk mengalihkan pesangon karyawan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) ke DPLK. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, potensi dana yang bisa dikelola DPLK dari industri migas ini mencapai Rp 20 triliun dari 32.000 karyawan. Selama ini, cadangan pesangon tenaga kerja masih dikelola secara mandiri oleh perusahaan migas. "Lewat Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon kan bisa dialihkan ke DPLK, termasuk dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," ujar Dumoly, akhir pekan kemaren.