Dana Pihak Ketiga Bank Syariah Kian Merosot



JAKARTA. Bank syariah makin tertinggal dibandingkan bank umum dalam mengumpulkan dana masyarakat. Kesimpulan itu muncul dari nilai Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan syariah yang kian merosot.

Data perbankan syariah yang dikelola Bank Indonesia (BI) memperlihatkan, nilai dana masyarakat di bank syariah pada akhir Juli sebesar Rp 32,90 triliun. Angka itu lebih kecil Rp 150 miliar dibandingkan dengan dana masyarakat per akhir Juni, yang sebesar Rp 33,05 triliun.

Direktur Bisnis Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) Ani Murdiati mengakui, persaingan antara bank syariah dengan bank konvensional semakin ketat. "Bisa dikatakan kami terlambat mengantisipasi langkah bank konvensional. Belakangan ini, bank konvensional agresif dalam menawarkan bunga," ujar Ani, hari ini.


Saat likuiditas di pasar ketat, bank umum berupaya menggaet dana masyarakat dengan mengerek bunga tinggi. Tentu, bunga tinggi ini hanya diberikan ke produk yang tak ikut program penjaminan. Misalnya, tabungan atau deposito yang nilainya di atas Rp 100 juta.

Kepala Unit Usaha Bank Niaga Syariah Ari Purwandono menimpali, gara-gara kepincut dengan tawaran bunga tinggi, ada nasabah yang menarik dananya di bank syariah. "Terutama nasabah institusi karena mereka ingin mencari imbal hasil yang lebih besar," imbuhnya.

Sedangkan nasabah ritel biasanya tidak memedulikan dengan persaingan bunga. "Di Niaga Syariah terjadi penurunan DPK sekitar Rp 30 miliar di Agustus 2008," ungkap Ari.

Untuk mempertahankan besaran dana masyarakat, bank syariah kini mulai memberikan nisbah atau bagi hasil simpanan yang lebih kompetitif.

Niaga Syariah misalnya menawarkan nisbah berkisar 9,5%-10% untuk nasabah institusi. Sedangkan nisbah untuk nasabah ritel berkisar 7,75%-8,75%. 

BSMI juga menaikkan nisbah dari 8,5%-9% menjadi sekitar 10%. Strategi lain BSMI dalam meraih dana adalah menyasar nasabah ritel, yang memiliki dana di bawah Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie