KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dalam memperkuat likuiditas di tengah pemulihan ekonomi. Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) mencatatkan penghimpunan DPK meningkat 10,3% year on year (yoy) menjadi Rp 7.242,8 triliun per April 2022. “Perkembangan DPK terutama disebabkan oleh perlambatan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perlambatan giro terjadi pada golongan nasabah perorangan, sementara perlambatan simpanan berjangka terutama bersumber dari golongan nasabah korporasi,” mengutip pernyataan resmi BI pada Jumat (27/5). Baca Juga: GWM Naik, Likuiditas Bank Tetap Memadai
Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Mencapai Rp 7.242,8 Triliun di April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dalam memperkuat likuiditas di tengah pemulihan ekonomi. Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) mencatatkan penghimpunan DPK meningkat 10,3% year on year (yoy) menjadi Rp 7.242,8 triliun per April 2022. “Perkembangan DPK terutama disebabkan oleh perlambatan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perlambatan giro terjadi pada golongan nasabah perorangan, sementara perlambatan simpanan berjangka terutama bersumber dari golongan nasabah korporasi,” mengutip pernyataan resmi BI pada Jumat (27/5). Baca Juga: GWM Naik, Likuiditas Bank Tetap Memadai