Dana pinjaman dan hibah luar negeri kini ditampung dalam rekening khusus



JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rekening khusus untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri. Rekening khusus ini ditetapkan sebagai rekening yang tidak dapat ditagih. Adanya rekening khusus ini sebagai mekanisme perbaikan pencatatan uang muka Bendahara Umum Negara. Sebab, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, selama ini aliran dana pinjaman dan hibah luar negeri ini tidak jelas. Ini lantaran banyaknya rekening yang tidak jelas di kementerian/lembaga.Sebagai catatan, per Desember 2010 lalu, pemerintah telah menemukan sebanyak 41.390 rekening. Rekening itu merupakan hasil pendataan di 76 kementerian/lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN). Dari total 41.390 rekening itu, sebanyak 7.499 unit telah ditutup dan saldo keseluruhan senilai Rp 7,127 triliun dan US$ 11,6 juta telah disetor ke negara. Lalu, 31.197 dijadikan sebagai rekening operasional K/L untuk digunakan secara permanen dan atau sementara masih perlu ditindaklanjuti, sedangkan sisanya sebesar 2.694 rekening tidak terselesaikan pembahasannya.Tim Penerbitan Rekening Pemerintah masih mengkaji sebanyak 31.197 rekening yang telah dinyatakan sebagai rekening operasional. Kajian ini bertujuan supaya pengelolaan rekening tersebut sesuai ketentuan.Sebanyak 29.819 rekening sudah direstui menteri keuangan sebagai rekening operasional. Rinciannya, sebanyak 1.507 rekening bendahara penerimaan dan rekening penerimaan non-daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), 19.754 rekenung bendahara pengeluaran dan 8.558 rekening pemerintah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can