JAKARTA. Pemerintah memastikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk sejumlah perusahaan bidang pertanian dan perikanan akan cair pada bulan Oktober mendatang. Perusahaan ini antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III beserta lima anak perusahaannya, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PT Garam, PT Perikanan Nusantara, dan Perum Perikanan Indonesia. Sedangkan, pencairan dana untuk Perum Bulog saat ini tengah dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan dana sudah terbit pada awal Agustus lalu. Muhammad Zamkhani, Deputi bidang Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN mengakui ada keterlambatan pencairan dana PMN untuk sejumlah BUMN ini yang semula dijadwalkan pada Juli lalu. Sebab, banyak proses dan prosedur yang harus diselesaikan terutama di Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Kemkeu sudah sepakat bahwa PMN ini bisa cair paling lambat bulan depan," ujar Zamkhani kepada KONTAN, Kamis (3/9).
Dana PMN sektor agribisnis akan cair Oktober
JAKARTA. Pemerintah memastikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk sejumlah perusahaan bidang pertanian dan perikanan akan cair pada bulan Oktober mendatang. Perusahaan ini antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III beserta lima anak perusahaannya, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PT Garam, PT Perikanan Nusantara, dan Perum Perikanan Indonesia. Sedangkan, pencairan dana untuk Perum Bulog saat ini tengah dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan dana sudah terbit pada awal Agustus lalu. Muhammad Zamkhani, Deputi bidang Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN mengakui ada keterlambatan pencairan dana PMN untuk sejumlah BUMN ini yang semula dijadwalkan pada Juli lalu. Sebab, banyak proses dan prosedur yang harus diselesaikan terutama di Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Kemkeu sudah sepakat bahwa PMN ini bisa cair paling lambat bulan depan," ujar Zamkhani kepada KONTAN, Kamis (3/9).