Dana proyek wisma atlet SEA Games jadi bancakan



JAKARTA. Kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya masuk proses persidangan. Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK), menjadi orang pertama yang harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaannya, Jaksa Agus Salim menyatakan, Idris telah memberikan uang suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Tindakan Idris itu, menurut Jaksa, telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Pemberian uang suap itu merupakan bagian dari proses memenangkan PT DGI untuk mengerjakan proyek Wisma Atlet. Agus menjelaskan, awal kasus ini dari pertemuan antara Idris bersama Dudung Purwadi, Direktur Utama DGIK, dengan Nazaruddin pada pertengahan tahun lalu. "Idris dengan Nazaruddin sudah saling mengenal dalam kerjasama proyek-proyek sebelumnya," ujar Agus, kemarin.


Pada pertemuan itu, Idris dan Dudung meminta kepada Nazaruddin agar dicarikan proyek baru. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini pun lantas mengenalkan Idris dan Dudung dengan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi marketing PT Anak Negeri. Rosalina yang juga tersangka dalam kasus ini diminta Nazaruddin supaya mencarikan proyek bagi DGIK.

Rosalina pun kemudian mempertemukan Idris dengan Wafid Muharam yang baru saja mengeluarkan surat keputusan pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Sumatera Selatan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 191,6 miliar. Dana pembangunan diambil dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Singkat cerita, berkat bantuan Nazaruddin dan Rosalina, DGIK pun berhasil memenangkan tender proyek tersebut. Jaksa menyebutkan, proses pemenangan DGIK ini juga melibatkan beberapa pejabat teras di Provinsi Sumatera Selatan.

Rupanya, kepastian DGIK mengerjakan proyek ini tidak gratis. Jaksa menyebutkan ada aliran suap sebagai fee untuk berbagai pihak yang membantu perusahaan yang sudah melantai di bursa ini menang tender.

Sebanyak 20,5% dari total nilai proyek Wisma Atlet digunakan sebagai pelicin. Dari dakwaan jaksa, orang yang paling banyak menerima aliran dana ini adalah Nazaruddin. Anggota DPR yang sampai kini masih buron itu mendapatkan fee Rp 24,9 miliar atau 13% dari total nilai proyek. Sejauh ini, Nazaruddin baru menerima Rp 4,3 miliar.

Kemudian, Wafid menerima fee sekitar 2% atau sebanyak Rp 3,2 miliar. Pada saat penyerahan uang inilah, Wafid, Rosalina dan Idris dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Sesmenpora.

Selain ke Nazaruddin dan Wafid, dana proyek Wisma Atlet diduga juga mengalir ke pejabat Pemprov Sumatera Selatan, termasuk Gubernur Alex Noerdin.

Menanggapi dakwaan ini, Idris tidak mau berkomentar banyak. Ia akan menanggapi dakwaan itu dalam agenda eksepsi. KONTAN juga belum bisa meminta konfirmasi Alex Noerdin soal dana ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can