JAKARTA. Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN). Salah satu cara yang disiapkan adalah menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gross SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016. Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana hasil repatriasi lebih tinggi daripada ekspektasi, maka kelebihannya akan ditampung di instrumen lain.
Dana repatriasi bisa capai Rp 200 triliun
JAKARTA. Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN). Salah satu cara yang disiapkan adalah menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gross SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016. Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana hasil repatriasi lebih tinggi daripada ekspektasi, maka kelebihannya akan ditampung di instrumen lain.