JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke instrumen pasar modal khususnya reksadana penyertaan terbatas (RDPT) belum mencapai Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pasar Modal Nurhaida mengatakan, hal ini dikarenakan hampir 95% dana repatriasi yang masuk masih mengendap di perbankan. "Masih kecil memang, tetapi ini bisa dimaklumi karena dana repatriasi awalnya memang harus masuk ke perbankan terlebih dahulu. Sampai sekarang baru sedikit yang masuk ke instrumen lain," kata Nurhaida, Kamis (6/10).
Dana repatriasi ke RDPT belum sampai Rp 100 miliar
JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke instrumen pasar modal khususnya reksadana penyertaan terbatas (RDPT) belum mencapai Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pasar Modal Nurhaida mengatakan, hal ini dikarenakan hampir 95% dana repatriasi yang masuk masih mengendap di perbankan. "Masih kecil memang, tetapi ini bisa dimaklumi karena dana repatriasi awalnya memang harus masuk ke perbankan terlebih dahulu. Sampai sekarang baru sedikit yang masuk ke instrumen lain," kata Nurhaida, Kamis (6/10).