JAKARTA. Besarnya jumlah harta yang diajukan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty memang terbilang besar. Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa negara yang pernbah melaksanakan program tax amnesty, Indonesia merupakan yang terbesar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah harga Warga Negara Indonesia yang dilaporkan lewat tax Amnesty mencapai Rp 2.514 triliun. Jika dibandingkan dengan Italia yang pernah juga menjalankan program yang sama, perolehannya setara Rp 1.179 triliun. Namun, dari sekian banyaknya harta itu, jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri hanya sebesar Rp 128 triliun saja, atau hanya sekitar 5,1%-nya. Artinya, pemerintah masih belum berhasil untuk merayu WNI yang memiliki harta di luar negeri agar memindahkannya ke dalam negeri.
Dana repatriasi, PR utama tax amnesty
JAKARTA. Besarnya jumlah harta yang diajukan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty memang terbilang besar. Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa negara yang pernbah melaksanakan program tax amnesty, Indonesia merupakan yang terbesar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah harga Warga Negara Indonesia yang dilaporkan lewat tax Amnesty mencapai Rp 2.514 triliun. Jika dibandingkan dengan Italia yang pernah juga menjalankan program yang sama, perolehannya setara Rp 1.179 triliun. Namun, dari sekian banyaknya harta itu, jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri hanya sebesar Rp 128 triliun saja, atau hanya sekitar 5,1%-nya. Artinya, pemerintah masih belum berhasil untuk merayu WNI yang memiliki harta di luar negeri agar memindahkannya ke dalam negeri.