KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana repatriasi dari pajak pemutihan atau tax amnesty berpotensi menguap ke luar negeri. Pasalnya ada dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun yang masa holding periodenya berakhir saat ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan Rp 12,6 triliun telas selesai massa holding period. Namun dia tidak memastikan apakah aliran dana tersebut masih berada di Indonesia atau tidak. Baca Juga: Pemerintah perlu perkaya instrumen investasi untuk menjaga dana repatriasi
Dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun berpotensi menguap ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana repatriasi dari pajak pemutihan atau tax amnesty berpotensi menguap ke luar negeri. Pasalnya ada dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun yang masa holding periodenya berakhir saat ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan Rp 12,6 triliun telas selesai massa holding period. Namun dia tidak memastikan apakah aliran dana tersebut masih berada di Indonesia atau tidak. Baca Juga: Pemerintah perlu perkaya instrumen investasi untuk menjaga dana repatriasi